Hallo Sahabat Desa….
Kita Jumpa Lagi, sebagaimana judul diatas, yang menjadi pedoman kita adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri ) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Kita ketahui bersama bahwa BPD dalam keanggotanya duduk sebagai Anggota BPD mendapatkan hal yang salah – satunya adalah Tunjangan yang dianggarkan di Anggaran dan Pendapatan dan Belanja ( APB Desa ) , sebagaimana yang terdapat pada pasal 55 ayat (1) huruf “e” :
Untuk Tunjangan sendiri terbagai 2, yaitu :
1.
Tunjangan Kedudukan
2.
Tunjangan Kinerja
Dan dasar hukumnya sendiri ada di pasal 56 ayat (1) sampai dengan ayat (4) :
Untuk tunjangan kedudukan sendiri , adalah bisa yang diterima Anggota BPD yang berasal dari ADD, Nahhhh…… fokus kita kali Ini adalah Tunjangan Kinerja, yang mana disampaikan pada pasal 57 ayat (3) , yang mana Tunjangan Kinerja Sendiri berdasarkan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) :
Untuk persyaratan BPD mendapat tunjangan kinerja yang mana
uangya dari PAD Desa dapat dianggarkan /
diberikan apabila ada Penambahan Beban Tugas dari Daerah (2), dan sebagaimana
kita tahu jika memang ada tugas Tambahan dari Pemerintah Daerah Seperti memperhatikan / memonitor Petugas Kesehatan atau Guru terkait Kehadiran dan Pelaksanaan tugasnya di Desa,atau Tugas Tambahan Lainya yang diberikan daerah diluar Tugas Pokok dan Fungsi BPD, maka BPD bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja
Selanjutnya untuk besaran tunjangan ditentukan oleh
Peraturan Bupati / Walikota (4) , disinipun sahabt desa lihat dalam Peraturan
Bupati / Walikota terkait dengan ADD , apakah ada menyebutkan “Tunjangan
Kedudukan”, jika tidak ada , dan dalam penyebutanya hanya “Tunjangan” , maka
Besaran Tunjangan Kinerja BPD yang uangnya berasal dari PAD Desa dapat
berpedoman dengan angka tersebut
Mungkin sekian dulu pembahasan dan analisa kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung, dan jangan lupa berikan tanggapan atas video ini di kolom kementar dibawah, serta jangan lupa klik follow/ ikuti , agar tidak ketinggalan pembahasan menarik lainya tentang kebijakan di Desa. Sampai Jumpa Lagi

Komentar
Posting Komentar