TUGAS PERANGKAT DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 


Hallo Sahabat Desa…..

Kita Jumpa Lagi, dimana saat ini kita akan membahas terkait tugas Perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan desa, dan aturan yang menjadi Pedoman adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kita ketahui sendiri dalam pengelolaan keuangan desa Kepala Desa yang disebut juga PKPKD melimpahkan sebagian kekuasaanya kepada Perangkat Desa selaku PPKD. Perangkat Desa yang ada di PPKD sebagaimana yang disampaikan pada pasal 4 mulai huruf “a” sampai dengan “c” : 

Nah kali ini kita akan menjabarkan masing – masing tugas perangkat desa yang mendapat pelimpahan sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Untuk yang pertama  kita membahas tugas dari Sekretaris Desa yang mana adalah Koordinator dari PPKD, untuk tugasnya sebgaianya yang terdapat pada pasal 5 ayat (2) dan (3) : 

Selanjutnya kita akan beralih kepada KAUR dan Kasi , dimana Kaur Kasi disini adalah Pelaksana Kegiatan Anggaran ( PKA ) dan yang melakukan eksekusi keuangan desa ( merubah uang jadi barang / jasa ). KAUR dan Kasi yang mendapat pelimpahan sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang terdapat pada pasal 6 ayat (2) dan (3), serta tugasnya sendiri ada di ayat (4). Untuk kegiatan apa saja yang nantinya akan dilaksanakan oleh KAUr dan Kasi Pelaksana kegiatan, hal tersebut nantinya dibahas dan disepati pada penyusunan RPKDes sebagaimana yang disampaikan pada ayat (5) : 

Terakhir kita akan membahas , yaitu KAUR Keuangan yang juga mendapat pelimpahan sebagain kekuasaan pengelolaan keuangan desa dari kepala desa. KAUR keuangan sendiri tidak ada diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi anggaran, dikarenakan tidak adanya aturan yang mengatakan dan menguraikan hal tersebut dalam posisi KAUR Keuangan dalam posisi PPKD. KAUR Keuangan sendiri posisinya dalam PPKD adalah yang menjalankan fungsi kebendaharaan sebagaimana yang terdapat pada pasal 8 ayat (1) dengan memiliki tugas yang dismapaikan pada ayat (2). Ada kewajiban dari KAUR Keuangan yang menjabat sebagai PPKD yaitu NPWP ( pasal 8 ayat 3 ) : 


Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung dan silahkan berikan jejak dengan menuliskan komentarnya atas artikel ini pada kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow / ikuti agar tidak ketinggalan artikel berikutnya tentang pemerintahan desa. Sampai jumpa lagi

Komentar