Hallo sahabat desa….
Kita jumpa lagi. Pembahasan kali ini adalah terkait dengan
tugas kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa, adapun dasar hukum yang kita
gunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seabagaimana yang terdapat pada pasal 3 ayat (1) dikatakan bahwa Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa disebut dengan PKPD , yang mana mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan, dan untuk tugasnya sendiri terdapat pada ayat (2) :
Namun dari tugas yang diuraikan pada pasal 3 tersebut ada pelimpahan kewenangan yang dilakukan oleh kepala desa kepada perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang PPKD , yang mana pelimpahan tersebut membuat Perangkat Desa yang dismapaikan pada pada pasal 4 terlibat dan berperan dalam pengelolaan keuangan desa dengan tugasnya masing – masing yang ditaur mulai dari pasal 5,6,7, dan 8 :
Sekian dulu pembahasan singkat kita kali ini terima kasih
sudah berkunjung , silahkan berikan tanggapan dengan menuliskanya di kolom
komentar dibawah, serta jangan lupa untuk klik follow/ ikuti blog ini agar
tidak ketinggalan pembahasan menarik berikutnya terkait dengan Pemerintahan
Desa. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar