TUGAS KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 


Hallo sahabat desa….

Kita jumpa lagi. Pembahasan kali ini adalah terkait dengan tugas kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa, adapun dasar hukum yang kita gunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Seabagaimana yang terdapat pada pasal 3 ayat (1) dikatakan bahwa Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa disebut dengan PKPD , yang mana mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan, dan untuk tugasnya sendiri terdapat pada ayat (2) :

Namun dari tugas yang diuraikan pada pasal 3 tersebut ada pelimpahan kewenangan yang dilakukan oleh kepala desa kepada perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang PPKD , yang mana pelimpahan tersebut membuat Perangkat Desa yang dismapaikan pada pada pasal 4 terlibat dan berperan dalam pengelolaan keuangan desa dengan tugasnya masing – masing yang ditaur mulai dari pasal 5,6,7, dan 8 : 

Sekian dulu pembahasan singkat kita kali ini terima kasih sudah berkunjung , silahkan berikan tanggapan dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa untuk klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan menarik berikutnya terkait dengan Pemerintahan Desa. Sampai jumpa lagi

Komentar