Hallo Sahabat Desa…….
Kita jumpa lagi, saat ini kita akan membahas terkait dengan syarat menjadi penyedia barang dan jasa di desa sebagaimana terdapat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan ( LKPP ) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa. Untuk awalnya kita ketahui dulu bahwa pengadaan di Desa terbagi 2, Yaitu secara Swakelola dan Penyedia
Untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Desa diutamakan secara swakelola namun Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya, hal ini sebagaimana disampaikan dalam Pasal 5 dan 6 LKPP 12 Tahun 2019 :
Nah pengadaan secara penyedia yang disampaikan pada pasal 5
dan 6 diatas contohnya seperti :
1) pengadaan komputer, printer, dan kertas;
2) langganan internet;
3) pengadaan alat
pengeras suara;
4) sewa tenda;
5) pengadaan kendaraan bermotor; dan/atau
6) pengadaan traktor.
7) Dst……..( sesuai kebutuhan desa yang tidak bisa
dilaksanakan secara swakelola )
Untuk syarat toko, UD, CV, PT, dst…. agar bisa sebagai Penyedia yang menyediakan kebutuhan barang dan jasa di desa disampaikan pada pasal 13 pada LKPP 12/ 2019 :
Komentar
Posting Komentar