Hallo sahabat desa………
Kita jumpa lagi, saat ini kita akan membahas terkait Bantuan
Tunai Dana Desa ( BLT Desa ) yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pada
Tahun Anggaran 2022
Kita ketahui bersama bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia ( Menedes PDTT ) telah
menerbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
di Tahun 2022, dimana pada pasal 5 ayat (2) huruf “c” , yang pada intinya
memuat bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mitigasi
dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa, sedangkan
untuk salah – satu kegiatannya sebagaimana yang terdapat pada pasal 6 ayat (3)
huruf “c” , yaitu mewujudkan Desa tanpa
kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dari pasal 5 dan 6 yang dijelaskan paragraph diatas , maka
kita dapatkan untuk Bantuan Tunai Dana Desa ( BLT Desa ), akan dilanjutnya di
Tahun 2022, namun untuk sasaranya sendiri jika kita menggunakan Peraturan Peraturan
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tahun 2022, ada di
lampiranya pada BAB. II huruf “B” angka 1 huruf “a”, dikatakan bahwa penurunan beban pengeluaran antara lain
pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberian jaminan
sosial masyarakat miskin, usia lanjut, difabel , disini kita dapatkan bahwa
sasaran untuk Keluarga Penerima Mamfaat BLT Desa adalah masyarakat miskin, usia lanjut,
difabel.
Untuk mendapatkan masyarakat yang sesuai kriteria sebagaimana yang disampaikan diatas , pastilah Pemerintah Desa sebelumnya akan melakukan pendataan terlebih dahulu, yang mana Pemerintah Desa dapat mengintruksikan Relawan Desa Aman Covid – 19, dikarenakan dalam Lampiran Permendesa Nomor 7 Tahun 2021, Tugas Dari Relawan Aman Covid – 19 di Desa salah – satunya adalah mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima,
Memang tugasnya disitu terkait dengan kebijakan terkait jaring pengamanan sosial
dari Pemerintah Pusat maupun daerah, tapi dengan data tersebut Pemerintah
Desa bisa memamfaatkanya dari hasil pendataan oleh Relawan Aman Covid – 19 di
Desa dengan cara sebelum diajukan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa menghubungi BPD untuk terlebih dahulu memusyawarahkan hasil
Pendataan Relawan Aman Covid – 19 di Desa, dan memilah yang mana sesuai kriteria BLT Desa , dan hasil
musyawarah dituangakan dalam berita acara musyawarah desa, serta disebar
luaskan oleh Pemerintah Desa di Akses yang mudah dijangkau masyarakat Desa (
Permendesa PDTT 16/ 2019 Pasal 32 ).
Apakah nantinya hasil musyawarah itu akan dituangkan dalam
Peraturan Kepala Desa atau tidak , nantinya kita masih menunggu juknisnya dari
Kementerian Keuangan

Komentar
Posting Komentar