Kita Jumpa Lagi, saat ini kita akan membahas terkait dengan Proses
RKP Desa tahap akhir , yang ternyata tidak sampai dengan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ). Adapun pedoman kita kali ini adalah Peraturan
Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor : 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Ok sekarang kita langsung masuk ke Pembahasanya….
Kita ketahui bersama pada pasal 31 ayat (3) Permendagri 114 / 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, di desa akan dilakukan Musyawarah yang mana berguna untuk yang disampaikan pada pasal 32 ayat (1) Permendagri 114 / 2014 :
Setelah Musyawarah Desa tersebut dilakukan - nantinya Kepala Desa akan membentuk Tim RKPDesa , yang mana terdiri dari sebagaimana yang disampaikan pasal 33 Permendagri 114 Tahu 2014. Untuk apa saja nanti yang dilakukan Tim sebagaimana tindak lanjut pasal 33 – Permendagri 114 / 2014 tersebut nantinya ada disampaikan pada pasal 34 Permendagri 114 / 2014.
Sekarang Kita anggap saja Dokumen RKPDes sudah selesai disusun oleh Tim dan sudah disampaikan kepada kepala desa , sebagaimana yang disampaikan pada pasal 44 – Permendagri 114 / 2014 , dan tidak ada perbaikan , maka selanjutnya Kepala Desa akan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ,dengan menghubungi BPD - seperti yang kita sudah pernah bahas dengan Klik Disini. Adapun Musrenbangdes nantinya untuk membahas dan menyepakati RKPDes dan dasar dari pelaksanaan Musrenbangdes sendiri adalah pasal 46 ayat (1) – Permendagri 114 / 2014.
Nahhh… sekarang kita masuk ke Topik Utama Pembahasan Kita, Ternyata !!! jika memang Dokumen RKPDes sudah dibahas dan disepakati dalam Musrenbangdes sebagaimana yang disampaikan pasal 46 ayat (1) – Permendagri 114 / 2014, untuk Proses Dokumen RKPDes belum lah selesai, hal tersebut sebagaimana disampaikan pasal 29 ayat (4) dan 48 ayat (3) , yang artinya ada 1 tahapan lagi , yaitu merubah Dokumen RKPDes yang dibahas dan disepakati dalam Musrenbangdes tersebut menjadi Peraturan Desa.
Dan sebagaimana yang terdapa pada pasal 37 ayat (2) Permendagri 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa , untuk Proses Penyepakatan suatu dokumen menjadi Peraturan Desa adalah pada Musyawarah BPD, bukan Musyawarah Desa ( perbedaan musyawarah desa dan musyawarah BPD Klik Disini ). Jika memang sudah menjadi sudah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD terkait Rancangan Peraturan Desa Tentang RKPDes , maka barulah Proses untuk Penyusunan dokumen RKPDes sudah selesai.
Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih
sudah berkunjung, dan silahkan berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini
di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow/ ikuti blog ini agar
tidak ketinggalan pembahasan kita berikutnya terkait pemerintahan desa. Sampai jumpa
lagi

Sebelum masuk ke tahapan musyawarah BPD dalam hal penetapan Perdes RKPDes, yg terjadi dilapangan biasanya ada tahapan Musdes dlu mengenai Pembahasan dan penetepan RKPDes
BalasHapusAtau... ??
Jadi ada 3 kali Musdes
BalasHapus1. MUSDES oleh BPD dalam rangka penyusunan Rencana Pemb. Desa
2. MUSRENBANGDES oleh Kepala Desa ( Menghubungi BPD ) dalam Rangka membahas dan Menyepakati rancangan RKPDes yg telah dibuat oleh tim penyusun
3. MUsDes oleh BPD terkait Pembahasan dan Penetapan RKPDes
4. Musyawarah BPD untuk menetapkan perdes Rkpdes
Atauuu.. point 3 tidak perlu di lakukan lagi?
Mohon pencerahannya mas abi
untuk point 3 itu bisa saja dilakukan, sebelum mengundang kepala desa dalam musyawarah BPD
Hapus