Hallo sahabat desa….
Kita jumpa lagi, sebagaimana yang terdapat pada Undang – undang Republik Indonesia ( UU ) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disampaikan persyaratan wajib jika ingin mendapat sebagai Kepala Desa ( pasal 33) dan Perangkat Desa ( pasal 50 ). :
Seiring berjalanya waktu ada pihak yang menggugat ke Mahmakan Kontitusi ( MK ) terkait Persyaratan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdapat padal pasal 33 dan 50 tersebut, dan gugatanya dikabulkan :
Dengan dimenangkanya guguata di MK tersebut, maka selanjutnya Persyaratan Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa akhirnya dirubah, melalui Peraturan Turunan dari UU Nomor : 6 Tentang Desa, yang mana untuk Kepala Desa diterbitkanya PEraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa :
Pada intinya perubahan persyaratan jika ingin menjadi Calon
Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak lagi wajib minimal tinggal 1 tahun
terlebih dahulu di Desa tempat mendaftar, maka selanjutnya diatas tahun 2017 siapapun
yang ingin menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa selama dilaksanakanya
Pilkades Serentak atau dibukanya Penjaringan Perangkat Desa, tanpa tinggal minimal 1 tahun di
Desa setempat bisa ikut mendaftar.
Sekian dulu pembahasan kita kali ini terima kasih sudah
berkungjung, silahkan isi buku tamunya dengan menuliskan di kolom komentar
dibawah, juga jangan lupa untuk follow blog ini agar tidak ketinggalan
pembahasan kita selanjutnya terkait pemerintahand esa. Smapai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar