Hallo Sahabat Desa……
Kita jumpa lagi, saat ini kita akan membahas terkait
perbedaan musyawarah desa dengan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
yang mana Regulasi Aturan yang kita gunakan adalah Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Nomor 16 Tahun
2019 Tentang musyawarah Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri )
Nomor 110 Tahun2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Ok…. Kita langsung saja ke Topik utama pembahasanya , dimana
perbedaannya :
1. Untuk
Musyawarah Desa dilaksanakan membahas hal yang bersifat strategis dalam
pembangunan Desa sedangkan Musyawarah
BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal
yang bersifat strategis
2. Hal Yang Bersifat Strategis Dalam Musyawarah Desa Seperti :
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset; dan
g. kejadian luar biasa.
Hal Yang Bersifat Strategis Dalam Musyawarah BPD Seperti :
a. musyawarah
pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa
b.evaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
c. menetapkan
peraturan tata tertib BPD
d.usulan pemberhentian anggota
BPD
e.membahas terkait penggalian
aspirasi
3. Dalam Musyawarah Desa wajib dihadiri Pemerintah
Desa, BPD, dan Unsur Masayrakat, Sedangkan
dalam Musyawarah BPD yang wajib hadir adalah 2/3 dari anggota BPD
4. Hasil Kesepakatan Musaywarah Desa dituangakan
dalam Berita Acara, Sedangkan Hasil
Kesepakatan dalam Musyawarah BPD akan
menghasilkan Keputusan BPD
5. Hasil Kesepatan dalam Musyawarah Desa yang
dituangkan dalam Berita sebagai Dasar Kebijakan Pemerintah Desa ( Kades dibantu Perangkat ), Sedangkan Hasil Musyawarah
BPD sebagai dasar kebijakan dalan internal lembaga BPD
Mungkin itulah beberapa perbedaan dari musyawarah desa
dengan musyawarah BPD yang mana mempunyai perbedaan yang sangat jauh terkait
dalam kebijakan yang dihasilkan, dan sebagainya. Mungkin sekian dulu pembahasan
kita kali ini, Terima Kasih sudah bekrunjung, silahkan klik follow / ikuti agar
tidak ketinggalan pembahasan kita berikutnya terkait kebijakan di Pemerintahan
Desa

Komentar
Posting Komentar