PERBEDAAN MUSYAWARAH DESA DENGAN MUSYAWARAH BPD

 


Hallo Sahabat Desa……

Kita jumpa lagi, saat ini kita akan membahas terkait perbedaan musyawarah desa dengan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang mana Regulasi Aturan yang kita gunakan adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang musyawarah Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 110 Tahun2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Ok…. Kita langsung saja ke Topik utama pembahasanya , dimana perbedaannya :

1. Untuk Musyawarah Desa dilaksanakan membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa sedangkan Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis

2.   Hal Yang Bersifat Strategis Dalam Musyawarah Desa  Seperti :
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset; dan
g. kejadian luar biasa.

Hal Yang Bersifat Strategis  Dalam Musyawarah BPD Seperti :
a. musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa
b.evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
c. menetapkan peraturan tata tertib BPD
d.usulan pemberhentian anggota BPD
e.membahas terkait penggalian aspirasi

3.  Dalam  Musyawarah Desa wajib dihadiri Pemerintah Desa, BPD, dan Unsur Masayrakat, Sedangkan dalam Musyawarah BPD yang wajib hadir adalah 2/3 dari anggota BPD

4.  Hasil Kesepakatan Musaywarah Desa  dituangakan dalam Berita Acara, Sedangkan Hasil Kesepakatan dalam Musyawarah BPD akan menghasilkan Keputusan BPD

5. Hasil Kesepatan dalam Musyawarah Desa  yang dituangkan dalam Berita sebagai Dasar Kebijakan Pemerintah Desa ( Kades dibantu Perangkat ), Sedangkan  Hasil Musyawarah BPD sebagai dasar kebijakan dalan internal lembaga BPD

Mungkin itulah beberapa perbedaan dari musyawarah desa dengan musyawarah BPD yang mana mempunyai perbedaan yang sangat jauh terkait dalam kebijakan yang dihasilkan, dan sebagainya. Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, Terima Kasih sudah bekrunjung, silahkan klik follow / ikuti agar tidak ketinggalan pembahasan kita berikutnya terkait kebijakan di Pemerintahan Desa

 

Komentar