PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SAMPAI PENGADILAN

 


Hallo sahabat desa …..

Kita jumpa lagi , seperti yang tertera pada judul diatas ,kita akan membahas terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak yang mana pedoman kita yaitu Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang – undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Perlu ditegaskan yang dibahas disini adalah sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa, yang artinya Proses Pemilihan sudah selesai dilaksanakan dan sudah didapatkanya Calon Kepala Desa Terpilih.

Sekarang kita lihat yang terdapat pasal 37 mulai dari ayat (1) sampai dengan (5) - UU 6 / 2014 dimana diatur terkait dengan Proses Penyerahan dokumen Proses Pilkades yang mana sudah didapatnya Calon Kepala Desa Terpiliah, dan di ayat (6) diatur bahwa nanti Bupati / Walikota yang melakukan Penyelesaian Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa, dan batas Waktunya adalah sebelum Bupati Menetapkan Surat Keputusan Pengesahan Kepala Desa Terpilih sebagaimana yang disampaikan pada ayat (5), yaitu 30 Hari.

Sekarang mungkin yang menjadi pertanyaan  - bagaimana jika dalam waktu 30 hari sengketa hasil Pilkades Serentak Tidak Selesai ,dan Apakah nanti Bupati / Walikota akan menunda menerbitakan Surat Keputusan Untuk Mengesahkan Calon Kepala Desa Terpilih ??? Jawabanya  adalah Tidak !!!. Bupati/ Walikota tetap menerbitkan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang terdapat pada pasal 37 ayat (5)  - UU 6 / 2014, karena hal tersebut amanat dari Undang – undang.

Lantas Bagaimana Dengan Penyelesaian Sengketa Pilkadesnya, kan…… belum selesai ????. Jawabanya  adalah beralih ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) , dimana focus nantinya adalah untuk meminta Bupati / Walikota Mencabut / membatalkan Keputusannya terkait Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih. Hal tersebut sebagaimana yang terpadat pada pasal 64 ayat (3) huruf “c” – UU 30/2014 . Perlu ditegaskan disini dalam hal penyelsaian sengketa sudah sampai ke PTUN maka yang menjadi focus sengketa apakah Keputusan Bupati / Walikota terkait Pengesahan Calon Kepala Terpiliah sebagaimana yang disampaikan pada ayat(1) huruf “a”,”b”,”c” -  UU 30/2014  unsurnya sudah terpenuhi atau tidak, bukan menjatuhkan salah – satu yang lagi bersengketa. 

Jadi kesimpulanya :

1. Jika BPD sudah menyampaikan nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati / Walikota ,maka Bupati / Walikota mempunyai Waktu 30 Hari untuk mengesahkan dengan Surat Keputusan

2.Jika memang ada sengketa dari hasil Pilkades sebelum batas waktu maksimal (30) hari sebagaimana disampaikan angka 1 diatas, maka Penyelesaianya dilakukan oleh Bupati / Walikota

3.Jika memang penyelesaian sengketa hasil pilkades tidak selesai sampai bagtas waktu yang disampaikan angka 1 diatas, maka Bupati / Walikota tetap mengesahkan Calon Kepala Desa Terpilih dengan Surat Keputusan, dan Penyelesaian Sengekta Hasil Pilkades beralih ke PTUN, yang mana bersengketa dengan pokok masalah adalah apakah Keputusan Bupati/ Walikota Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa terpilih sudah sesuai atau tidak sebagaimana yang disampaikan pasal 64 ayat (1) huruf “a”.”b”.”c” Undang – undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung, dan silahkan berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini dengan mengisi kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan kita selanjutnya terkait pemerintahan desa. Sampai jumpa lagi

Komentar


  1. Mantap 👍
    Bgm penyelesaiannya jika panitia pemilihan mengundurkan diri sebelum pelaksanaan pemungutan suara dgn alsn anggaran tdk cukup?
    Bgm jika pemilih domisilinya beda dgn ktpnya apakah bisa memilih?
    Mhn solusinya 🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Antara 2 pilihan pilkadesnya ditunda atau panitianya diangkat ulang oleh BPD

      Terkait pemilih jelas ,berpatokan dengan tempat tinggalnya , jika yang bersangkutan sudah 6 bulan tinggal di desa, maka dia punya hak pilih di desa tersebut , karena tolak ukurnya adalah tempat bertempat tinggal minimal 6 bulan...ada di pasal 10 ayat (2) huruf "d" Permendagri 112 / 2014.

      Memang Permendagri 112/ 2014 sudah mengalami beberapa perubahan, namun untuk pasal 10 tidak pernah dirubah pada perubahan Permendagri 112 / 2014

      Hapus

Posting Komentar