Hallo sahabat desa …..
Kita jumpa lagi , seperti yang tertera pada judul diatas
,kita akan membahas terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa
Serentak yang mana pedoman kita yaitu Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa dan Undang – undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan. Perlu ditegaskan yang dibahas disini adalah sengketa hasil
Pemilihan Kepala Desa, yang artinya Proses Pemilihan sudah selesai dilaksanakan
dan sudah didapatkanya Calon Kepala Desa Terpilih.
Sekarang kita lihat yang terdapat pasal 37 mulai dari ayat (1) sampai dengan (5) - UU 6 / 2014 dimana diatur terkait dengan Proses Penyerahan dokumen Proses Pilkades yang mana sudah didapatnya Calon Kepala Desa Terpiliah, dan di ayat (6) diatur bahwa nanti Bupati / Walikota yang melakukan Penyelesaian Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa, dan batas Waktunya adalah sebelum Bupati Menetapkan Surat Keputusan Pengesahan Kepala Desa Terpilih sebagaimana yang disampaikan pada ayat (5), yaitu 30 Hari.
Sekarang mungkin yang menjadi pertanyaan - bagaimana jika dalam waktu 30 hari sengketa
hasil Pilkades Serentak Tidak Selesai ,dan Apakah nanti Bupati / Walikota akan
menunda menerbitakan Surat Keputusan Untuk Mengesahkan Calon Kepala Desa
Terpilih ??? Jawabanya adalah Tidak !!!. Bupati/ Walikota tetap
menerbitkan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih dengan batas waktu 30 hari
sebagaimana yang terdapat pada pasal 37 ayat (5) - UU 6 / 2014, karena hal tersebut amanat dari
Undang – undang.
Lantas Bagaimana Dengan Penyelesaian Sengketa Pilkadesnya, kan…… belum selesai ????. Jawabanya adalah beralih ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) , dimana focus nantinya adalah untuk meminta Bupati / Walikota Mencabut / membatalkan Keputusannya terkait Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih. Hal tersebut sebagaimana yang terpadat pada pasal 64 ayat (3) huruf “c” – UU 30/2014 . Perlu ditegaskan disini dalam hal penyelsaian sengketa sudah sampai ke PTUN maka yang menjadi focus sengketa apakah Keputusan Bupati / Walikota terkait Pengesahan Calon Kepala Terpiliah sebagaimana yang disampaikan pada ayat(1) huruf “a”,”b”,”c” - UU 30/2014 unsurnya sudah terpenuhi atau tidak, bukan menjatuhkan salah – satu yang lagi bersengketa.
Jadi kesimpulanya :
1. Jika
BPD sudah menyampaikan nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati / Walikota
,maka Bupati / Walikota mempunyai Waktu 30 Hari untuk mengesahkan dengan Surat
Keputusan
2.Jika
memang ada sengketa dari hasil Pilkades sebelum batas waktu maksimal (30) hari
sebagaimana disampaikan angka 1 diatas, maka Penyelesaianya dilakukan oleh
Bupati / Walikota
3.Jika
memang penyelesaian sengketa hasil pilkades tidak selesai sampai bagtas waktu
yang disampaikan angka 1 diatas, maka Bupati / Walikota tetap mengesahkan Calon
Kepala Desa Terpilih dengan Surat Keputusan, dan Penyelesaian Sengekta Hasil
Pilkades beralih ke PTUN, yang mana bersengketa dengan pokok masalah adalah
apakah Keputusan Bupati/ Walikota Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa terpilih
sudah sesuai atau tidak sebagaimana yang disampaikan pasal 64 ayat (1) huruf “a”.”b”.”c”
Undang – undang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah
berkunjung, dan silahkan berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini dengan
mengisi kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow/ ikuti blog ini
agar tidak ketinggalan pembahasan kita selanjutnya terkait pemerintahan desa. Sampai
jumpa lagi

BalasHapusMantap 👍
Bgm penyelesaiannya jika panitia pemilihan mengundurkan diri sebelum pelaksanaan pemungutan suara dgn alsn anggaran tdk cukup?
Bgm jika pemilih domisilinya beda dgn ktpnya apakah bisa memilih?
Mhn solusinya 🙏
Antara 2 pilihan pilkadesnya ditunda atau panitianya diangkat ulang oleh BPD
HapusTerkait pemilih jelas ,berpatokan dengan tempat tinggalnya , jika yang bersangkutan sudah 6 bulan tinggal di desa, maka dia punya hak pilih di desa tersebut , karena tolak ukurnya adalah tempat bertempat tinggal minimal 6 bulan...ada di pasal 10 ayat (2) huruf "d" Permendagri 112 / 2014.
Memang Permendagri 112/ 2014 sudah mengalami beberapa perubahan, namun untuk pasal 10 tidak pernah dirubah pada perubahan Permendagri 112 / 2014