Hallo Sahabat Desa…….
Kita jumpa lagi, saat ini kita kembali membahas terkait
Pelaksana Tugas Perangkat Desa
Yang mana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (
Permendagri ) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, dimana pada pasal 7 ayat (1) dan (2) :

Dari apa yang disampaikan , kita ketahui bahwa dalam hal
terjadi kekosongan Perangkat Desa, maka Pemerintah Desa bisa mengeluarkan
kebijakan yang salah – satunya adalah mengangkat Pelaksana Tugas Perangkat
Desa, dari Perangkat Desa yang ada / yang maish menjabat. Hal ini diakibatkan
dengan adanya kekosongan Jabatan Perangkat Desa, maka Pemerintah Desa pastinya
melakukan terlebih dahulu Penjaringan Perangkat Desa , ssebagaimana yang
tertuang dalam Pasal 4 Permendagri 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat, dan untuk melakukan Penjaringan sendiri pastilah
membutuhkan waktu, oleh karena itulah untuk mengisi kekosongan Jabatan
Perangkat Desa maka Pemerintah Desa bisa mengangkat Pelaksana Tugas Perangkat
Desa yang mana dengan Surat PErintah Tugas dan bisa di download Klik Disini
Masa waktu jabatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa sendiri diatur
pada pasal 7 ayat (3) , dimana pada
intinya Batas Waktu Paling lambat pengisian Jabatan Perangkat Desa yang kosong
adalah hanya 2 (bulan) tidak boleh lebih, namun jika kurang dari 2 (dua)
jabatan perangkat desa terisi, maka hal tersebut tidak jadi masalahan
dikarenakan 2 (dua) bulan adalah paling lambat
SEKIAN DULU PEMBAHASAN KITA KALI INI
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG
SILAHKAN BERIKAN TANGGAPAN DI KOLOM KOMENTAR DIABAWAH
Komentar
Posting Komentar