PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS PERANGKAT DESA

 



Hallo Sahabat Desa…….

Kita jumpa lagi, saat ini kita kembali membahas terkait Pelaksana Tugas Perangkat Desa

Yang mana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana pada pasal 7 ayat (1) dan (2) :


Dari apa yang disampaikan , kita ketahui bahwa dalam hal terjadi kekosongan Perangkat Desa, maka Pemerintah Desa bisa mengeluarkan kebijakan yang salah – satunya adalah mengangkat Pelaksana Tugas Perangkat Desa, dari Perangkat Desa yang ada / yang maish menjabat. Hal ini diakibatkan dengan adanya kekosongan Jabatan Perangkat Desa, maka Pemerintah Desa pastinya melakukan terlebih dahulu Penjaringan Perangkat Desa , ssebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Permendagri 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat, dan untuk melakukan Penjaringan sendiri pastilah membutuhkan waktu, oleh karena itulah untuk mengisi kekosongan Jabatan Perangkat Desa maka Pemerintah Desa bisa mengangkat Pelaksana Tugas Perangkat Desa yang mana dengan Surat PErintah Tugas dan bisa di download Klik Disini

Masa waktu jabatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa sendiri diatur pada pasal 7  ayat (3) , dimana pada intinya Batas Waktu Paling lambat pengisian Jabatan Perangkat Desa yang kosong adalah hanya 2 (bulan) tidak boleh lebih, namun jika kurang dari 2 (dua) jabatan perangkat desa terisi, maka hal tersebut tidak jadi masalahan dikarenakan 2 (dua) bulan adalah paling lambat

SEKIAN DULU PEMBAHASAN KITA KALI INI
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG
SILAHKAN BERIKAN TANGGAPAN DI KOLOM KOMENTAR DIABAWAH

Komentar