Hallo sahabat desa…..
Kita jumpa lagi , saat ini kita akan membahas terkait mekanisme pengangkatan ketua Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT ) di Wilayah Desa yang mana dasar hukum yang kita gunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri ) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa :
Yang pertama kita ketahui dulu bahwa jenis LKD sebagaimana yang terdapat pada pasal 6 ayat (1) huruf “a” dan “b” salah satunya adalah RT dan RW :
Untuk tugas - fungsi LKD sendiri terbagi 2 ( dua) ada yang diatur dalam kelembagaanya secara umum yang artinya berlaku kepada seluruh LKD disampaikan pasal 6 diatas sebagaimana terdapat pada pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5 :
ada juga yang diatur secara khusus dalam Jenis LKD yang berarti hanya dilaksanakan oleh jenis LKD bersangkutan sebagaimana yang terdapat pada pasal 7 :
Untuk pengangkatanya sendiri dengan Keputusan Kepala Desa sebagaimana pasal 8 ayat (2), dan ketentuan lebih lanjut terkait tindakan / perilaku / dan sebagainaya dari Pengurus RT dan RW yang diangkat oleh Kepala Desa dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatanya tersebut , namun untuk memperkuat Surat Keputusan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Pengurus RW dan RT, maka disini diberikan format Peraturan Desa yang yang menjadi landasasan hukum Kepala Desa sebelum menerbitkan Keputusan dalam pengangkatan pengurus RW dan RT :
Untuk Rancangan Peraturan Desa Bisa di download : Klik Disini
Untuk Rancangan SK Kepala Desa bisa didownload : Klik Disini
Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah
berkunjung dan silahkan tinggalkan jejaknya dengan mengisi kolom komentar
dibawah serta jangan lupa klik follow / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan
pembahasan berikutnya terkait pemerintahan desa. Sampai jumpa lagi

Komentar
Posting Komentar