Hallo Sahabat Desa…..
Kita Jumpa Lagi, saat ini kita akan membahas terkait
Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, yang mana aturan yang menjadi Pedoman
dalam Pembahasan Kali ini mulai dari Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 11 Tahun
2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tentang Desa, dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Yang Pertama Kita mulai cari tahu Penyebab Perangkat Desa diberhentikan Sementara , sebagaimana yang terdadapat pada pasal 6 ayat (2), Permendagri 67 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa :
Dalam hal Perangkat Perangkat diberhentikan sementara dengan
sebab sebagiamana yang disampaikan pasal 6 ayat (2), diatas ,
prosesnya sendiri sebagaimana yang terdapat ayat (1) yang terdapat padal Permendagri
67 Tahun 2017 , yaitu :
1. Kepala Desa Berkonsultasi Dengan Camat
2. Dengan Dasar Rekomendasi Camat itulah Kepala
Desa menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
Selanjutnya jika Perangkat Desa diberhentikan dengan masa waktu 1 bulan, maka untuk Penghasilan Tetapnya hilang / tidak diterima oleh Perangkat Desa yang diberhentikan sementara tersebut, dikarenakan sebagaimana yang terdapat pada PP 11 Tahun 2019 pasal 81 ayat (1) yang bisa mendapatkan penghasilan tetap adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Lainya, sedangkan untuk Perangkat Desa yang diberhentikan Sementara untuk statusnya bukanlah Perangkat Desa, sehingga tidak berhak untuk mendapatkan Penghasilan Tetap, dan setelah masa berlaku Pemberhentian Sementara Berakhir, barulah Perangkat Desa Tersebut Sebagai Perangkat Desa kembali dan Berhak mendapatkan Penghasilan Tetapnya :
Yang Terkahir , untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa yang diberhentikan Sementara oleh Kepala Desa, maka Kepala Desa mengangkat Plt Perangkat Desa dengan surat tugas atau melakukan Mutsasi ( Perpindahan) Jabatan Perangkat Desa, sebagaimana yang terdapat pada pasal 7 Permendagri 67 Tahun 2017 :
Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah
berkunjung , silahkan berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini, dengan
menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow/ ikuti
blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan menarik lainya terkait Kebijakan di
Pemerintahan Desa. Sampai Jumpa Lagi

Komentar
Posting Komentar