Hallo sahabat desa…..
Kita jumpa lagi, selamat datang di Blog ini. Saat ini kita
akan membahas terkait format laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa ( BPD
), dan dasar hukum yang kita gunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia ( Permendagri ) Nomor : 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawartan
Desa.
Sebelumnya kita ketahui dulu bahwa BPD mempunyai kewajiban
untuk membuat laporan kinerja BPD dalam Pelaksanaan Tugasnya setiap Tahun,
dan Laporan Kinerja tersebut adalah sebagai bukti / wujud pertanggungjawaban BPD kepada masyarakat desa,
yang mana hal ini tertuang dalam Pasal 62 Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang
BPD. Jika memang BPD tidak membuat Laporan Kinerja Pelaksanaan tugas maka tidak
ada bukti yang diatur peraturan perundang – undangan yang menyatakan BPD sudah
melaksanakan tugasnya dalam 1 tahun anggaran.
Nah….. untuk laporan kinerja BPD sendiri disampaikan oleh BPD kepada Bupati / Walikota, Kepala Desa, serta Masyarakat Desa, yang mana paling lambat 4 ( empat ) bulan setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran ( pasal 61 dan 62 ). Sistematika laporan kinerja BPD sendiri sudah jelas disampaikan pada pasal 61 ayat (2) :
Dan contohnya / formatnya sendiri ada di Lampiran Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang BPD yang mana bisa dilihat disini :
Sekian dulu pembahasan kita kali ini, Kesimpulanya pastikan BPD yang ada di Desa berfungsi dengan bukti yang diatur perundang – undangan, yaitu adanya Laporan Kinerja BPD dan dismapaikan kepada Bupati / Walikota, Kepala Desa, dan Masyarakat Desa,
Terima kasih sudah berkunjung, silahkan isi
daftar kunjungan denga menuliskan di kolom komentar dibawah, dan jangan lupa
untuk klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan kita
berikutnya terkait kebijakan di tingkat pemerintahan desa
Komentar
Posting Komentar