KEPALA DESA TIDAK PUNYA WEWENANG MEMBELANJAKAN UANG DESA

 


Hallo Sahabat Desa….

Kita Jumpa lagi, sebagaimana judul yang kita lihat diatas , bahwa dilihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa  ( LKPP ) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa , untuk kewenangan Kepala Desa dalam hal melakukan belanja atau merubah uang yang dianggarkan pada APB Desa jadi barang / jasa di Desa tidak ada, hal itu disebabkan :

Kita mulai dulu sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri 20 Tahun 2018, dimana pada pasal 3 ayat (1) dikatakan bahwa posisi kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa disebut dengan PKPKD :

Dalam hal kepala desa sebagai PKPKD kewenanganya diatur pada pasal 3 ayat (2), namun jika kita melihat yang terdapat padal ayat (3) bahwa ada pelimpahan kekuasaan Kepala Desa selaku PKPD kepada Perangkat Desa yang disebut dengan PPKD dengan Keputusan Kepala Desa (4) :

PPKD sendiri terdiri dari :
1. Sekretaris Desa selaku Koordinator ( pasal 4 dan pasal 5 ayat 1 )

2. KAUR dan Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran ( pasal 4 dan pasal 6 ayat 1,2 serta 3 )

3. KAUR Keuangan Selaku Yang Menjalankan Fungsi Kebendaharaan ( pasal 4 dan pasal 8 )

Sekarang jika kita melihat tugas KAUR dan Kasi Pelaksana kegiatan pada pasal 6 ayat (4) huruf “a” , yang berarti KAUR dan Kasi Pelaksana Kegiatan lah yang mendapat pelimpahan kekuasaan dari kepala desa untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya  

hal tersebut juga berhubungan/ nyambung dengan apa yang diatur dalam LKPP 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang terdapat pada pasal 10 ayat (2) huruf “c” :

Oleh karena itulah munculnya pasal 51 ayat (4) yang menerangkan bahwa KAUR dan Kasi Pelaksana Kegiatan Bertanggung Jawab terhadap pengeluaran atas Beban APB Desa :

Mungkin Disini ada Pertanyaan , Apakah Kepala Desa tidak bertanggungjawab terhadap Pengelolaan Keuangan Desa ?

Oooohhhhhh…. Tidak Seperti itu Vergusooooo….. perlu diketahui dalam hal KAUR dan Kasi Pelaksana Kegiatan ingin meminta uang atas kebutuhan kegiatan yang tertuang di APB Desa, maka sebelumnya KAUR / Kasi Pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) ,yang mana prosesnya mulai Sekretaris Desa yang memverifikasi dan Kepala Desa yang menyetujui, jadi jika kepala desa tidak menyetujui , maka uang tersebut tidak akan bisa keluar,

begitu juga jika KAUR / Kasi Pelaksana kegiatan sudah selesai dalam pengadaan / belanja barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan atas kegiatan yang dianggarkan dalam APB Desa, maka nantinya KAUR / Kasi pelaksana kegiatan akan menyerahkanya kepada Kepala Desa melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), yang mana sebelum kepala desa menandatanganinya Sekretaris Desa selaku coordinator PPKD akan melakukan cek dan ricek terlebih dahulu ( pasal 5 ayat 3 huruf “c” permendagri 20 /2018 ), dan setelah itu barulah Kepala Desa menandatanganinya. Dengan ditandatanganinya serah terima tersebut maka peralihan tanggung jawab terhadap barang dan jasa beralih ke Kepala Desa.

Mungkin ada lagi Pertanyaan, Kenapa jika Pemeriksaan oleh APIP seperti Inspektorat, BPK – RI, BPKP, Dst….. KAUR / Kasi ikut diperiksa / diwawancara, sedangkan kan barang dan jasa sudah diserahkan kepada kepala desa melalui BAST ??

Jawabanya sendiri bisa jadi karena APIP ingin mengetahui riwayat pengadaan barang dan jasa tersebut , karena jika APIP langsung bertanya kepada kepala desa, maka kepala desa pastinya tidak bisa menjawab secara detail, penyebabnya seperti yang disampaikan di awal tadi kepala desa bukanlah yang membelanjakan uang atas APB Desa karena sudah melimpahkanya kepada PPKD yang mana adalah KAUR / Kasi Pelaksana Kegiatan, dan posisi kepala desa bukanlah yang merubah uang jadi barang / jasa, jadi bagaimana mungkin kepala desa bisa mengetahui secara detail riwayat dari pengadaan barang dan jasa di desa

Sekian dulu pembahasan kita kali ini, jika memang ada pertanyaan lain silahkan tulis di kolom komentar dibawah, dan jangan lupa klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan terkait kebijakan di Pemerintahan Desa selanjutnya . Terima Kasih sampai jumpa lagi

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Utk bahan referensi ilmu tentu bagus, tpi apkh secara riil seperti itu?

    Apkh kita hanya bisa menjadi pemirsa saja.

    BalasHapus

Posting Komentar