KAUR KEUANGAN TIDAK BOLEH MEMBELANJAKAN KEUANGAN DESA

 


Hallo Sahabat Desa…..

Kita jumpa lagi saat ini kita akan membahas terkait regulasi dan aturan penyebab KAUR Keuangan dilarang untuk melakukan membelanjakan keuangan desa yang ada di APB Desa. Adapun yang menjadi pedoman kita adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri ) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa ( LKPP ) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Baragn dan Jasa di Desa.

Kita ketahui bersama untuk jenis belanja desa terbagi atas 4 , yang maa diuraikan pada pasal 19 Permendagri 20 Tahun 2018, dan untuk Jenis belanja tersebut adalah berfungsi sebagai penampung kebutuhan barang dan jasa dalam hal Peklaksanaan Suatu Kegiatan yang termuat di APB Desa

Contohnya :
Jika Pemerintah Desa ada Melaksanakan Kegiatan Pembangunan Jalan , maka kebutuhan Barang Seperti Pasir, Batu, dst....., Serta Kebutuhan Jasa seperti Upah dianggarkan / ditampung anggaranya  pada Jenis Belanja Tersebut 

Dalam hal Pemerintah Desa ingin membelanjakan untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan yang ada dianggarkan pada APB Desa, maka nantinya ada pengajuan Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ), nah..... yang melakukan SPP disini diatur pada pasal 53 Permendagri 20 Tahun 2018, yaitu KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan :

Untuk siapa saja yang menjadi Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa , yang mana bisa kita lihat di pasal 6 ayat (2) dan (3) Permendagri 20 Tahun 2018, dan  hal itu sudah pernah dibahas panjang dan lebar dalam blog ini dengan klik disini :

Dari situ kita ketahui bahwa KAUR Keuangan bukanlah Pelaksana Kegiatan Anggaran tapi adalah yang menjalankan fungsi kebendaharaan, sehingga sudah jelas dan terang benderang bahwa KAUR Keuangan tidak ada wewenangnya dalam pengajuan SPP untuk kebutuhan kegiatan yang dianggarkan di APB Desa. 

Selanjutnya Untuk lebih jelasnya terkait larangan KAUR Keuangan melakukan Belanja Barang Dan Jasa di Desa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  ( LKPP ) 12 Tahun 2019 yang mana pada pasal 10 ayat (4) :


Kesimpulanya KAUR Keuangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa hanya menjalankan tugas sebagaimana yang diatur di Permendagri 20 Tahun 2018 sebagaimana yang terdapat pada pasal 8 ayat (1) dan (2) :

Sekian dulu pembahasan kita kali ini , terima kasih sudah berkunjung, silahkan tinggalkan jejak dengan mengisi kolom komentar dibawah, serta jangan lupa untuk klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan berikutnya terkait dengan kebijakan di Desa

Komentar