JUMLAH PERANGKAT DESA YANG DIANGKAT di DESA BUKAN DITENTUKAN OLEH KEPALA DESA

 



Hallo Sahabat Desa…..

Kita Jumpa Lagi, saat ini kita akan membahas jumlah Perangkat yang TERNYATA pada setiap Peemrintah Desa itu berbeda – beda

Dasar hUkum yang kita gunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Organisasi Pemerintah Desa

Pada pasal 2 jelas dikatakan bahwa Perangkat Desa Terdiri Dari :

a. Sekretariat Desa;

b. Pelaksana Kewilayahan;dan

c. Pelaksana Teknis


Perangkat Desa yang menduduki jabatan yang dismapaikan pasal 2 diatas adalah

a. Sekretariat Desa Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan Staf Yang Terdiri Dari Kepala Urusan (   KAUR )

b.Pelaksana Kewiyalan adalah Kepala Dusun

c. Pelaksanan Teknis adalah Kepala Seksi

Dalam organisasi Pemerintahan Desa ada Jabatan Perangkat Desa yang dibatasi jumlahnya oleh Peraturan Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang Organisasi Pemerintahan Desa, sebagaimana yang terdapat pada Pasal 11 ayat (1) sampai dengan (5) :


Dari apa yang kita lihat diatas, dapat kita simpulkan bahwa untuk Jabatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi dibatasi jumlahnya di setiap desa yang ada di Indonesia, yang mana disesuaikan dengan perkembangan desa, untuk Jenis jabatan Perangkat Des ayang tidak dibatasi jumlahnya Hanya Kepala Kewilayahan , yaitu Kepala Dusun


SEKIAN DULU PEMBAHASAN KITA KALI INI
JANGAN LUPA KLIK FOLLOW BLOG INI 
AGAR BISA MENGIKUTI PEMBAHASAN BERIKUTNYA

Komentar