Hallo Sahabat Desa…..
Kita Jumpa Lagi, saat ini kita akan membahas jumlah
Perangkat yang TERNYATA pada setiap Peemrintah Desa itu berbeda – beda
Dasar hUkum yang kita gunakan adalah Peraturan Menteri Dalam
Negeri ( Permendagri ) 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Organisasi Pemerintah
Desa
Pada pasal 2 jelas dikatakan bahwa Perangkat Desa Terdiri Dari
:
a.
Sekretariat Desa;
b. Pelaksana
Kewilayahan;dan
c. Pelaksana
Teknis
Perangkat Desa yang menduduki jabatan yang dismapaikan pasal 2 diatas adalah
a. Sekretariat
Desa Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan Staf Yang Terdiri Dari Kepala Urusan ( KAUR )
b.Pelaksana Kewiyalan adalah
Kepala Dusun
c. Pelaksanan
Teknis adalah Kepala Seksi
Dalam organisasi Pemerintahan Desa ada Jabatan Perangkat Desa yang dibatasi jumlahnya oleh Peraturan Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang Organisasi Pemerintahan Desa, sebagaimana yang terdapat pada Pasal 11 ayat (1) sampai dengan (5) :
Dari apa yang kita lihat diatas, dapat kita simpulkan bahwa
untuk Jabatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi dibatasi jumlahnya di setiap desa
yang ada di Indonesia, yang mana disesuaikan dengan perkembangan desa, untuk
Jenis jabatan Perangkat Des ayang tidak dibatasi jumlahnya Hanya Kepala
Kewilayahan , yaitu Kepala Dusun

Komentar
Posting Komentar