BUKU YANG WAJIB DIBUAT KAUR KEUANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 


Hallo Sahabat Desa….

Kita jumpa lagi, saat ini kita akan membahas untuk buku yang wajib dibuat oleh KAUR Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa , dan yang menjadi pedoman dalam pembahasan kita kali ini adalah Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang pengelolaan Keuangan Desa

Kita ketahui sendiri bahwa Kaur Keuangan mendapat Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa , dan tugasnya sendiri sebagai yang menjalankan fungsi kebendaharaan dan sebagainya yang dijelaskan dalam pasal 8 Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

Dalam pelaksanaan tugasnya  KAUR Keuangan melakukan tutup buku kas setiap bulanya, hal tersebut sebagaimana disampaikan pada pasal 63. Tutup kas disini adalah maksudnya dengan tidak lagi memproses atau mencatat arus kas masuk dan keluar keuangan desa pada tanggal tertentu disaat KAUR Keuangan melakukan tutup Kas setiap bulanya. Untuk bahan tutup buku kas setiap bulanya yang dilakukan oleh KAUR Keuangan sendiri adalah dengan mencetak Buku Kas Umum ( BKU ), Dengan begitu kita ketahui bahwa di Pemerintahan Desa akan ada dokumen BKU yang dicetak setiap bulan dan Buku yang wajib ada dan dibuat oleh KAUR Keuangan adalah Buku Kas Umum ( BKU ) : 

Selanjutnya selain BKU ternyata masih ada Buku yang wajib dibuat oleh KAUR Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa , yaitu sebagaimana yang dismapaikan pada pasal 64, dan buku tersebut adalah yang nantinya mendukung dari angka – angka yang termuat dalam Buku Kas Umum ( BKU ) Milik Kaur Keuangan, dan Karena setiap Bulanya KAUR Keuangan melakukan tutup kas dengan bukti dicetaknya BKU setiap bulanya, maka buku keuangan desa yang disampaikan pada pasal 64 ini juga akan ikut dicetak setiap bulanya juga, karena seperti disampaikan tadi bahwa dasar angka dari BKU adalah dari Buku Keuangan Desa yang disampaikan pada pasal 64 ayat (1) ini : 

Sekian dulu pembahasan ringkas kita kali ini, semoga bermamfaat
Terima kasih sudah berkunjung, silahkan isi buku tamunya dengan tulis di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa untuk klik follow / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan kita selanjutnya terkait kebijakan di Pemerintahan Desa, sampai Jumpa Lagi

Komentar