Hallo sahabat Desa…..
Selamat datang di blog ini yang selalu menyajikan artikel terkait Pemerintahan Desa.Sekarang kita akan membahas terkait penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan dasar hukum yang kita gunakan adalah PP 11 Tahun 2019, yang mana bisa sahabat desa lihat dibawah ini :
Dalam PP 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (1) ( bisa dilihat dibawah) Bisa kita simpulkan bahwa yang diatur dalam PP 11 Tahun 2019 ini adalah Penghasilan tetap yang menduduki jabatan Kepala Desa, Sekretaris Desa ,dan Perangkat Desa Lainya ( KAUR / Kasi / Kadus ), jadi siapapun yang menduduki jabatan tersebut maka berhak mendapatkan penghsilan tetap yang serendah – rendahnya yang diatur di PP 11 Tahun 2019 ini :
Untuk besaran ( Rp) penghasilan tetap minimal yang didapat Kepala Desa ,Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya diatur pada pasal 81 ayat (2), yang isinya bisa kita lihat sendiri dibawah ini mulai huruf "a" sampai dengan "c" :
Nah untuk memberikan kepastian hukum atas besaran dan sasaran penerima penghasilan tetap yang diatur pada PP 11 Tahun 2019 ini, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bupati / Walikota di Daerah Sahabat Desa Semua yang mengatur tentang ADD ( pasal 81 ayat 4 ) :
Adapun larangan dalam PP 11 Tahun 2019 ini adalah dimana
jika memang daerah masih belum sanggup untuk mengakomodir besaranya yang
disampaikan pasal 81 ayat (2), maka dapat diakomodir dari sumber danan lainya kecuali
dari dana desa ( pasal 81 ayat 3 )
Sekian dulu pembahasan kita kali ini ,terima kasih sudah bekrunjung dan jangan lupa untuk klik follow/ ikuti di halaman atas artikel ini

Saya mau tanya pak, apakah diperbolehkan org yang sama, dalam hal ini Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes, mendapatkan siltap dan tunjangan dan honor utk Operator tsb?
BalasHapusTerima kasih
kan Operator adalah KAUR Keuangan , dan sebagai PPKD memang bisa dianggarkan untuk honornya , karena kode rekeningnya tersedia, tapi alangkah baiknya jangan dari dana desa
Hapus