TATA CARA BPD DESA MEMBERHENTIKAN KEPALA DESA

 



Hallo sahabat desa…..
Kita jumpa lagi…..
Kali ini kita membahas mekanisme terkait Langkah yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa untuk Memberhentikan Kepala Desa.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada :

Pasal 26 ayat (4)


Selain itu juga dalam :

Pasal 27 :

Dari pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa diatas , maka jika kepala kepala desa tidak melaksanakannya akan dikenakan sanksi sebagaimana yang terdapat pada :

Pasal 28 ayat (1) dan (2)


Dari apa yang dismapaikan pada pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang melakukanya adalah Bupati / Walikota, karena yang memutuskan dan melantik Kepala Desa adalah Bupati / Walikota, namun Bupati / Walikota tidak bisa langsung memutuskan sepihak apabila kepala desa melanggar pasal 26 (4) dan 27 diatas, ada proses dulu yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa, namun bagaimana prosesnya ?, nanti kita bahas di akhir. Sekarang kita kembali dulu ke Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa , dimana pada :

Pasal 29


Pasal 30 ayat (1) dan (2)

Dari apa yang disampaikan pasal 28 ayat 1 dan (2) serta pasal 30 ayat (1) dan (2), dalam hal Bupati / Walikota melakukan hal tersebut , dimulai dari Badan Permusyawaratan Desa, engan melakukan sebagaimana yang terdapat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015, yang terpada pada :

Pasal 8 ayat (3),(4), dan (5)



Dari pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015, diatas kita simpulkan bersama , bahwa kepala desa bisa dikenai sanksi sebagaimana disampaikan pasal 28 ayat 1 dan (2) serta pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, DAPAT dimulai dari Laporan Badan Permusyawaratan Desa, yang mana laporanya sendiri berisikan materi situasi yang terjadi kepada Kepala Desa, serta diserahkan kepada Bupati / Walikota melalui Camat, setelah hal tersebut dilakukan, maka nantinya Bupati / Walikota akan melakukan kajian, dan memutuskan apakah dari Laporan Badan Permusyawaratan desa yang disampaikan Benar atau tidak, dan jika benar tindakan yang diambil oleh Bupati / Walikota apakah memberhentikan, memberikan teguran, itu sudah kewenangan dari Buapati / Walikota

 

Mungkin sekian dulu Analisa kita kali ini
Terima kasih sudah berkunjung
Silahkan berikan saran, pendapat, dan pertanyaan di komentar dibawah

 

 

Komentar