Hallo sahabat
desa…..
Kita jumpa
lagi…..
Kali ini
kita membahas mekanisme terkait Langkah yang dilakukan Badan Permusyawaratan
Desa untuk Memberhentikan Kepala Desa.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa dalam Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada :
Pasal 26
ayat (4)
Pasal 27 :
Dari pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa diatas , maka jika kepala kepala desa tidak melaksanakannya akan dikenakan sanksi sebagaimana yang terdapat pada :
Pasal 28
ayat (1) dan (2)
Dari apa
yang dismapaikan pada pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik
Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang melakukanya adalah Bupati
/ Walikota, karena yang memutuskan dan melantik Kepala Desa adalah Bupati /
Walikota, namun Bupati / Walikota tidak bisa langsung memutuskan sepihak
apabila kepala desa melanggar pasal 26 (4) dan 27 diatas, ada proses dulu yang
dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa, namun bagaimana prosesnya ?, nanti
kita bahas di akhir. Sekarang kita kembali dulu ke Undang – undang Republik
Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa , dimana pada :








Komentar
Posting Komentar