PERSYARATAN MASYARAKAT DESA YANG PUNYA HAK MEMILIH DALAM PILKADES SERENTAK

 



Hallo sahabat desa…..

Kita jumpa lagi, sekarang kita akan melakukan syarat pemilih yaitu masyarakat desa , yang berhak menentukan Kepala Desanya dalam pemilihan kepala desa serentak yang diselenggarakan di wilayah desa.

Nah jika kita melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) 112 Tahun 2014 , Pada

Pasal 10 di ayat (1) sampai dengan (3)

 










Diamana dikatakan pada ayat (1) bahwa yang bisa memilih dalam pemilihan kepala desa serentak yang diselenggarakan di desa, adalah mereka yang terdaftar di Dapaftar Pemilih Tetap ( DPT ), jika ada Masayarakat Desa yang tidak terdaftar dalam DPT, maka dengan begitu tidak akan bisa memilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak

Pada ayat (2) menjelaskan persyaratan dalam hal Persyaratan yang seluruhnya harus terpenuhi ( bukan hanya salah – satu ) agar masyarakat desa masuk dalam Daftar Pemilih Tetapa tau DPT, namun perlu diketahui juga bahwa dalam menentukan DPT ada proses lebih lanjut yang disampaikan dari Permendagri 112 /2014 pada pasal 11 sampai dengan 20, dan kita tidak akan membahas hal tersebut, dikarenakan focus kita hanya melakukan Analisa terkait sebagaimana terdapat pada judul diatas.

Di pasal 10 ayat (2) ini ada yang mungkin bisa kita soroti , yaitu sebagaimana terdapat pada huruf “d” , yang berarti siapapun jika tidak tinggal di Wilayah Desa tersebut minimal 6 bulan sebelum Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), maka dia tidak bisa ikut memilih dalam Pemilihan kepala desa, walaupun Berkas Kependudukanya sudah warga desa tempat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, TETAP bahwa jika dia tidak tinggal di desa minimal 6 bulan sebelum ditetapkannya DPS, maka yang bersangkutan tidak mempunyai hak pilih dalam pemilihan kepala desa serentak, hal tersebut tertuang jelas pada pasal 10 di ayat (3)

 

MUNGKIN SEKIAN DULU ANALISA KITA KALI INI
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG
SILAHKAN BERIKAN SARAN DAN KOMENTAR di BAWAH

Komentar