Hallo sahabat desa…..
Kita jumpa lagi, sekarang kita akan melakukan syarat pemilih
yaitu masyarakat desa , yang berhak menentukan Kepala Desanya dalam pemilihan
kepala desa serentak yang diselenggarakan di wilayah desa.
Nah jika kita melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia (Permendagri) 112 Tahun 2014 , Pada
Pasal 10 di ayat (1) sampai dengan (3)
Diamana dikatakan pada ayat (1) bahwa yang bisa memilih dalam pemilihan kepala desa serentak yang diselenggarakan di desa, adalah mereka yang terdaftar di Dapaftar Pemilih Tetap ( DPT ), jika ada Masayarakat Desa yang tidak terdaftar dalam DPT, maka dengan begitu tidak akan bisa memilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak
Pada ayat (2) menjelaskan persyaratan dalam hal Persyaratan yang
seluruhnya harus terpenuhi ( bukan hanya salah – satu ) agar masyarakat
desa masuk dalam Daftar Pemilih Tetapa tau DPT, namun perlu diketahui juga
bahwa dalam menentukan DPT ada proses lebih lanjut yang disampaikan dari Permendagri
112 /2014 pada pasal 11 sampai dengan 20, dan kita tidak akan membahas hal
tersebut, dikarenakan focus kita hanya melakukan Analisa terkait sebagaimana
terdapat pada judul diatas.
Di pasal 10 ayat (2) ini ada yang mungkin bisa kita soroti ,
yaitu sebagaimana terdapat pada huruf “d” , yang berarti siapapun jika tidak
tinggal di Wilayah Desa tersebut minimal 6 bulan sebelum Penetapan Daftar
Pemilih Sementara ( DPS ), maka dia tidak bisa ikut memilih dalam Pemilihan
kepala desa, walaupun Berkas Kependudukanya sudah warga desa tempat pelaksanaan
pemilihan kepala desa serentak, TETAP bahwa jika dia tidak tinggal di desa
minimal 6 bulan sebelum ditetapkannya DPS, maka yang bersangkutan tidak
mempunyai hak pilih dalam pemilihan kepala desa serentak, hal tersebut tertuang
jelas pada pasal 10 di ayat (3)

Komentar
Posting Komentar