Dengan memperhatikan Pedoman Priotas Penggunaan Dana Desa di Tahun 2022, yang terdapat pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tahun 2022, maka ada salah – satu yang menjadi Prioritas dalam hal pembayaran insentif , yang mana jika dilakukan Analisa :
1.Pasal
5 ayat (1) dan (2) pada intinya berisikan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk
Program dan/atau Percepatan SDGs Desa yang merupakan kewenangan desa, yaitu :
· Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
· program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
· mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
2. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia anomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, bahwa untuk Program Salah – satunya , yaitu program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, jika kita melihat yang terdapat pada lampiranya Pada Pencegahan Stunting yang terdapat pada angka 6 huruf “c” angka 9 bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi kewenangan Desa
3. Jika melihat yang dismapaikan pada angka 2 (dua) diatas , maka didapatkan kesimpulan bahwa Dana Desa ada diprioritaskan untuk Pembayaran Insentif yang bukan Kegiatan Fisik Pembangunan
4. Mekanisme Pembayaran yang disampaikan pada
angka 2 (dua) , bukanlah Per – Bulan, tapi Jasanya lah yang dibayarkan, dengan
begitu pedoman Pemerintah Desa melakukan Pembayaran yaitu dengan Pengadaan Jasa
Secara Swakelolla yang mana tata cara pengadaan barang dan jasa secara
swakelolla sudah disejelaskan dengan Klik Disini
Demikianlah Analisa kita kali ini terkait penggunaan dana desa untuk pembayaran insentif yang bukan kegiatan fisik pembangunan, semoga bermamfaat untuk kawan – kawan desa semua. Terima kasih

Komentar
Posting Komentar