Hallo sahabat Desa…….
Kita Jumpa Lagi, saat ini kita akan melakukan Analisa terkait
isi dari data yang harus dipublikan oleh Kepala Desa dalam hal keuangan desa,
yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk aturan yang mengatur
terkait APBDes ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 20
Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) dan
(2) jelas yang diinformasikan oleh Pemerintah Desa terkait isi data dokumen
keuangan desa.
Sekarang kita akan focus pada pasal 39 ayat (2) huruf “a” dimana bahwa untuk APBDes wajib dipublikan kepada masyarakat , untuk itu jika kita melihat yang berada di lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, data yang disampaikan kepada Pemerintah Desa adalah seperti dibawah ini :

Komentar
Posting Komentar