DATA KEUANGAN DESA YANG WAJIB DIINFORMASI KEPALA DESA KEPADA MASYARAKAT DESA

 


  

Hallo sahabat Desa…….

Kita Jumpa Lagi, saat ini kita akan melakukan Analisa terkait isi dari data yang harus dipublikan oleh Kepala Desa dalam hal keuangan desa, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk aturan yang mengatur terkait APBDes ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) dan (2) jelas yang diinformasikan oleh Pemerintah Desa terkait isi data dokumen keuangan desa.


Sekarang kita akan focus pada pasal 39 ayat (2) huruf “a”  dimana bahwa untuk APBDes wajib dipublikan kepada masyarakat , untuk itu jika kita melihat yang berada di lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, data yang disampaikan kepada Pemerintah Desa  adalah seperti dibawah ini :








Sekian Dulu Analisa Kita
Terima Kasih Sudah Berkunjung
Silahkan Berikan Respon Dengan Komentar Dibawah

Komentar