PENGHAPUSAN ASET DESA

Sebagaimana yang sudah diatur didalam peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah, sedangkan Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya, untuk itu mari kita bahas satu - persatu



Alasan dari penghapusan desa adalah , karena terjadinya antara lain :

1. Beralih Kepemilikan
Beralih Kepemilikan seperti tukar menukar tanah atau bangunan milik desa , penjualan aset desa,dan penyertaan modal pemerintah desa.
Penghapusan aset karena beralih kepemilikan  
apabila :
  • pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain, ;
  • putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
  • Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan ,wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa
2. Pemusnahan
Maksud aset desa dengan ketentuan , apabila :
  • berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer
  • dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasarn penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan
3. Sebab Lainya 
Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud , antara lain :
  • hilang
  • kecurian
  • terbakar
TATA CARA PENGHAPUSAN
ASET DESA
---------------------
ada 2 tata cara penghapusan aset desa, 
yaitu :

Penghapusan aset desa yang dilakukan setelah mendapatkan Keputusan Bupati / walikota, apabila aset desa tersebut Beralih Kepemilikan, dengan cara:
  1. Membuat Surat Permohonan Kepada Bupati / Walikota dengan maksud meminta persetujuan penghapusan saet desa tersebut dikarenakan beralih kepemilikan
  2. Setelah Surat persetujuan Bupati/ Walikota keluar dan menyatakan setujua, maka Kepala Desa membuat Berita acara serah terima dan Menetapkanya dengan Keputusan Kepala Desa 
  3. Apabila Bupati / Walikota tidak setuju terhadap pelepasan aset desa tersebut, maka desa Dilarang untuk melakukan pelepasan aset
Penghapusan aset tanpa meminta persetujuan Bupati / Walikota apabila aset desa tersebut disebabkan Pemusnahan dan Sebab Lainya, dengan tata cara :
  1. Kepala Desa membuat Berita Acara 
  2. Kepala Desa membuat Surat Keputusan tentang Penghapusan Aset Desa
Dalam hal Aset desa banyak hal yang diatur dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2016, namun untuk kali ini yang dijelaskan hanya tata cara penghapusanya saja, apabila ingin mengetahui lebih lanjut tentang aset desa silahkan download aturanya dan lampiran format administrasinya  dengan CLIK DISINI.
apabila ada masukan, saran dan kritik harap dituliskan di kolom komentar dibawah. terima kasih 

 

Komentar

  1. Lengkap sekali pembahasannya... sangat informatif dan membantu memberikan info ASET DESA
    Salam

    BalasHapus

Posting Komentar