Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang artinyadidapat 2 hal yang diatur didalam peraturan ini, yaitu:
- Pemberhentian Perangkat desa
- Pengangkatan Perangkat desa
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
------------------------
Dalam pemberhentian perangkat desa ada yang diberhentikan sementara , dan ada yang diberhentikan secara penuh.
Pemberhentian Tetap
Pemberhentian tetap disini diartikan bahwa perangkat desa tersebut memang diberhentikan secara permananen setelah melakukan konsultasi dengan Camat. Alasan diberhentikan secara tetap dikarenakan :
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri
- Diberhentikan
untuk tata caranya pemberhentian yang diakibatkan Meninggal dunia dan Permintaan Sendiri,
- kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat
- Hasil Konsultasi Kepala desa dengan Camat, dibuktikan dengan dikeluarkannya Rekomendasi Camat Tentang Pemberhentian Perangkat Desa kepada Kepala desa
- Kepala desa mengeluarkan penetapan pemberhentiannya dengan Surat Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat, paling lambat 14 hari setelah Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Perangkat Desa dikeluarkan oleh Kepala Desa.
untuk tata cara pemberhentian yang Diberhentikan, terlebih dahulu harus memenuhi syarat perangkat desa tersebut diberhentikan, yaitu karena :
- Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berhalangan tetap
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa
untuk selanjutnya Kepala Desa melakukan :
- Berkonsultasi dengan Camat
- Hasil Konsultasi Kepala desa dengan Camat, dibuktikan dengan dikeluarkannya Rekomendasi Camat Tentang Pemberhentian Perangkat Desa kepada Kepala desa
- Kepala desa mengeluarkan penetapan pemberhentiannya dengan Surat Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat, paling lambat 14 hari setelah Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Perangkat Desa dikeluarkan oleh Kepala Desa.
Pemberhentian Sementara dilakukan setelah berkonsultasi dengan Camat. perangkat desa diberhentikan sementara apabila :
- Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
- Ditetapkan sebagai terdakwa
- Tertangkap tangan dan ditahan
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pengangkatan perangkat desa wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus, yang mana akan dijelaskan sebagai berikut :
Persyaratan umum
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, yang meliputi :
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup
Persyaratan Khsusus
persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya, yang diatur dengan peraturan daerah.
MEKANISME PENGANGKATANYA
- Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat
- Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan
- Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa
- Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa
Komentar
Posting Komentar