Dengan diterbitkannya LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang belanja dan barang Desa, serta Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dapat disimpulkan bahwa yang melaksanakan kegiatan adalah Pelaksana dari PTPKD yang diangkat dengan Keputusan Kepala Desa, dan yang melakukan pembelian adalah TPK Desa
Simulasinya seperti ini:
Dalam suatu APBDes ada kegiatan Penimbunan Jalan dengan Jenis Belanja Barang dan Jasa seperti tebas tebang, pasir, batu, dll
Simulasi Pertama Belanja Jasa
Di Pekerjaan Awal Pelaksana kegiatan pada PTPKD dalam melaksanakan kegiatan tersebut perlu melaksanakan tebas tebang dengan rincian biaya Rp 1.500.000, dalam hal ini pelaksana kegiatan memberitahukan TPK untuk mencari tenaga kerja tebas tebang tersebut.
TPK melakukan Negoisasi secara lisan dengan penyedia jasa tebang tebang tersebut , demi mendapatkan harga yang lebih murah. Setelah harga disepakati, maka penyedia jasa tersebut melakukan tugasnya.
Setelah penyedia jasa sudah selesai melaksanakan tugasnya, maka Pelaksana PTPKD melihat hasil pekerjaan Penyedia Jasa, apabila sudah benar, maka TPK dan Pelaksana Kegiatan ( Pelaksana PTPKD) , serta pelaksana kegiatan dengan Kepala Desa selanjutnya melakukan serah terima Pekerjaan secara tertulis, dan perlu digarisbawahi Bukti Transaksi terlebih dahulu dibuat oleh TPK
Setelah bukti pelaksanaan Tebas tebang ,dan serah terima dilakukan serta bukti transaksi sudah ada, maka Pelaksana Kegiatan( pelaksana PTPKD ) sudah memenuhi syarat untuk melakukan SPP ( surat permintaan pembayaran ) dengan Kepada Kepala Desa dengan melampirkan :
- SPP
- Bukti Transaksi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Sebelum Kepala Desa menyetujui SPP tersebut untuk dicairkan, maka Sekretaris Desa melakukan Verifikasi terlebih dahulu.
Setelah SPP sudah disetujui oleh Kepala Desa, maka Bendahara Desa melakukan Pembayaran terhadap penyedia jasa
BELANJA TEBAS TEBANG SELESAI
Simulasi yang kedua Belanja Barang
Di Pekerjaan Berikutnya Pelaksana kegiatan pada PTPKD dalam melaksanakan
kegiatan tersebut perlu melaksanakan Belanja Pasir dengan rincian biaya
Rp 50.000.000, dalam hal ini pelaksana kegiatan memberitahukan TPK untuk
mencari penyedia pasir tersebut.
TPK melakukan Negoisasi secara tertulis dengan penyedia barang berupa pasir
tersebut , demi mendapatkan harga yang lebih murah. Setelah harga
disepakati, maka penyedia jasa tersebut mendatangkan pasir ke lokasi.
Setelah penyedia barang sudah selesai melaksanakan tugasnya, maka
Pelaksana PTPKD melihat hasil pekerjaan Penyedia barang, apabila sudah
benar, maka TPK dan Pelaksana Kegiatan ( Pelaksana PTPKD) , serta
pelaksana kegiatan dengan Kepala Desa selanjutnya melakukan serah
terima Pekerjaan secara tertulis, dan perlu digarisbawahi Bukti
Transaksi ( Nota Pembelian Pasir ) terlebih dahulu diminta oleh TPK dari penyedia dan diserahkan kepada Pelaksa Kegiatan
Setelah bukti belanja barang Pasir
,dan serah terima dilakukan serta bukti transaksi sudah ada, maka
Pelaksana Kegiatan ( pelaksana PTPKD ) sudah memenuhi syarat untuk
melakukan SPP ( surat permintaan pembayaran ) dengan Kepada Kepala
Desa dengan melampirkan :
- SPP
- Bukti Transaksi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Sebelum Kepala Desa menyetujui SPP tersebut untuk dicairkan, maka Sekretaris Desa melakukan Verifikasi terlebih dahulu.
Setelah SPP sudah disetujui oleh Kepala Desa, maka Bendahara Desa melakukan Pembayaran terhadap penyedia jasa
BELANJA PASIR SELESAI
untuk pengangkatan PTPKD adalah dari Perangkat Desa, dan TPK diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bisa dari Perangkat atau Lembaga Masyarakat, atau Masyarakat Desa
Dalam hal Pelaksana kegiatan sudah dianggkat dari PTPKD maka tidak etis yang bersangkutan ada lagi di Keanggotaan TPK, hal ini memang tidak ada aturan yang mengatur, namun jika memang sumber daya manusianya mampu melaksanakan 2 ( dua ) tugas sekaligus ya silahkan.
demikian penjabaran Tata Cara Belanja Desa Yang Bersumber dari APBDes, jika ada saran dan pendapat, silahkan isi kolom komentar dibawah. terima kasih
Komentar
Posting Komentar