Tugas dan Fungsi dari Sekretaris Desa diatur dengan 2 ( dua ) aturan , yaitu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
------------------------------------
Dalam aturan ini Sekretaris Desa Berkedudukan sebagai Unsur Pimpinan Sekretariat, yang mana apabila kita artikan kata "Pimpinan", yaitu seseorang yang mengambil keputusan didalam Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa juga bertugas untuk membantu kepala desa dalam bidang administrasi, yang artinya setiap apapun jenisnya pekerjaan di desa yang menyangkut dalam hal administrasi baik itu surat menyurat dan lainya Sekretaris Desa wajib membantu Kepala Desa
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai tugas :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan Seperti tata naskah, administrasi surat - menyurat , arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
-----------------------------------
Dalam hal pengelolaan keuangan desa, sekretaris desa mempunyai peran yang sangat penting,yang mana dikuatkan wajib diikutsertakanya Sekretaris Desa dalam Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dengan posisi sebagai Koordinator dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa , mempunyai tugas :
- menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
- menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
- melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Tambahan .
Selaian 2 (dua) aturan diatas sebenarnya masih ada tugas sekdes yang diuraikan secara jelas didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 111 Tahuhn 2014 Tentang Pedoman teknis Peraturan di Desa, yaitu melakukan mengundangkan peraturan desa didalam lembaran desa
Demikian artikel ini dibuat, kami menyadari masih banyaknya kekurangan dari isi tulisan ini, untuk itu segala jenis saran dan kritik diperlukan dari pembaca, silahkan isi di kolom komentar. terima kasih
Komentar
Posting Komentar