Sebagaimana yang terdapat pada pEraturan Menteri dalam Negeri 113 Tahun 2014,tentang pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa Mengangkat PTPKD ( pelaksa Teknis Pengelolaan keuangan desa ) yang bertugas membantu Kepala Desa untuk mengelola Keuangannya.Dalam Struktur PTPKD ada terdapat bendahara desa.
Sebelum kita membahas tugas dan fungsi bendahara desa, terlebih dahulu kita membahas PTPKD. sebagaiamana yang tertuang didalam permendagri 113 tahun 2014, untuk PTPKD diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa, yang mana berarti posisi orang yang menjabat didalam PTPKD bisa tetap atau berubah setiap tahunya
Contoh :
pada saat ini Pemerintah Desa belum baik sebagaian atau seluruhnya menerapkan peraturan menteri Dalam Negeri 83 dan 84 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan STOK
- Di tahun pertama misal 2013 Kepala Desa mengeluarkan SK PTPKD dengan posisi bendahara desa dijabat oleh Kepala Urusan ( KAUR ) Umum.
- Di tahun berikutnya misal 2014 Kepala Desa Mengeluarkan SK PTPKD dengan posisi bendahara desa dijabat oleh Kepala Urusan (KAUR ) Pembangunan
Bagi pemerintah desa yang sudah melaksanakan permendagri 83 dan 84 tahun 2015, maka PTPKD wajib dijabat oleh Staf KAUR Keuangan.
Dari contoh 1 dan 2 diatas bahwa seseorang yang menjabat di PTPKD yang diposisi bendahara desa dapat tetap atau tidak tetap setiap tahunnya, sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
adapun tugas dari bendahara desa , yaitu
Menyimpan dan Menerima
menyimpan dan menerima disini yang berarti bendahara bertugas
menyimpan uang tunai baik yang didapatkan dari penarikan di Buku rekening Desa,Setoran PAD ke Pemerintah Desa yang berupa tunai, dan Pendapatan Lainya yang berupa tunai. Menyimpan disini juga berarti Buku rekening desa disimpan oleh Bendahara Desa
Menerima uang tunai dari PAD ( pendapatan asli desa ), dan lainya.
Menyetor / Membayar
Dalam transaksi keuangan contohnya :
- untuk belanja barang dan jasa ada belanja yang menyebabkan adanya pajak, untuk itu tugas dari bendahara desa untuk menyetor dan membayarkan pajak tersebut.
- Dalam hal kegiatan di desa yang menyebabkan beban pengeluaran APBDes, maka pelaksana kegiatan akan melakukan SPP kepada bendahara Desa, untuk itu bendahara desalah yang membayarkan Pengeluaran APBDes tersebut ke penyedianya
Transaksi yang dilakukan oleh Pemerintahan desa yang menyebabkan pengeluaran atas beban APBDes , maka bendahara desa lah yang menyusun bukti- bukti transaksi keuangan desa, sehingga mudah untuk dicari kembali dokumenya pada saat diperlukan, baik oleh pemeriksa atau kepala desa.
Mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa
Dalam hal ini segala alur uang yang keluar dari rekening desa, bendahara desa wajib dapat menunjukan bukti dan menjelaskan riwayat baik penerimaan yang menjadi pendapatan dan pengeluaran didalam APBDes
apabila dilihat tugas dan fungsi bendahara sangatlah berat, namun hal tersebut tidak akan terasa berat jika semua pekerjaan transaksi keuangan desa baik yang keluar dan masuk dilakukan penatausahaan pada saat itu juga, sehingga kemungkinan berkas hilang berkurang dan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
saran dan kritik diperlukan dalam tulisan ini, untuk itu silahkan memberikan saran dan kritik di kolom komentar . terima kasih
Komentar
Posting Komentar