Sebagaimana
Pasal 8 Peraturan mentri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengatakan
ayat 1
Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf
Perangkat Desa.
ayat 2
Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa,
melihat rujukan isi ayat diatas Dengan kata lain selain Perangkat
Desa , maka Kepala Desa juga bisa mengangat Staf Perangkat Desa,
tetapi sebelum kita membahas apa itu staf perangkat desa, maka kita perjelas dulu apa itu Perangkat desa dan apa itu staf perangkat desa
PERANGKAT DESA
perangkat desa dijelaskan secara rinci dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang STOK, yang mana perangkat desa adalah :
- Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris desa, dan dibantu oleh Kepala Urusan ( KAUR )
- Pelaksana Kewilayahan adalah Kepala Dusun atau Sebutan Lain
- Pelaksana teknis adalah kepala Seksi
Dari uraian diatas sangat jelas Perangkat desa adalah :
- Sekretaris Desa
- KAUR
- Kepala Dusun / sebutan lain
- Kepala Seksi
STAF PERANGKAT DESA
Dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang STOK dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Peberhentian Perangkat Desa , tidak dijelaskan tata cara pengangkatan staf perangkat desa ,namun sebagaimana pada pasal 13 permendagri 83 Tahun 2015, yang mengatakan :
Pasal 13
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan
Sehingga jelas adanya bahwa , tata cara dan mekanisme pengangkatan staf perangkat desa diatur kembali di Peraturan Daerah Kabuapten / kota Masing - masing.
Namun seperti kita lihat sekarang sudah tahun 2018, sehingga seharusnya Peraturan Daerah Kabupaten / Kota sudah ada. Namun jika sampai sekarang tidak adanya peraturan Daerah tersebut, maka kepala desa dapat menggunakan Diskresinya untuk melakukan pengangkatan Staf Perangkat Desa dengan penunjukan langsung atau melalui mekanisme tata cara pengangkatan Perangkat Desa ,apabila Pemerintah Desa memang sangat memerlukan seperti contohnya :
- terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat desa,mengingat dana yang dikelola desa saat ini dengan adanya dana desa rata - rata 1 M, sehingga perencanaan -pelaksanaan dan pengadministrasianya sangat banyak.
- sering terlambatnya laporan keuangan desa yang diminta oleh pemerintah daerah , karena sibuknya perangkat desa mengurus masyarakatnya
- dan hal mendesak lainya sehingga terganggunya pelayanan kepada masyarakat desa
sebagaimana yang diatur Pasal 1 ayat 9 dalam Undang - undang 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan
Pasal 1 ayat 9
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh
Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak
mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi
pemerintahan”
untuk gajih / honor dari staf perangkat desa,
jika dana ADD dan DD yang diatur secara khusus penggunaanya tidak ada memberi
ruang untuk membayar staf perangkat desa, maka jangan coba – coba untuk
membayar gajih / honor staf tersebut dari ADD dan DD, karena pasti menjadi
temuan oleh pemeriksa,untuk itu cobalah mencari sumber dana yang tidak diatur
secara khusus , diakrenakan di desa pasti ada pendapatan yang penggunaanya diatur oleh peraturan desa, seperti :
PAD ( Pendapatan Asli Desa )
- Bunga Bank
- Bagi Hasil BUMDes
- Sewa Tanah Kas Desa
- Sewa Bangunan
- Dll
Hibah Pihak Ke -3
Dan sumber dana lainya yang tidak diatur secara khusus
Demikian untuk tata cara pengangkatan Staf Perangkat Desa, apabila ada saran , kritik, dan kesalahan pada analisis diatas dapat kiranya ditulis di kolom komentar dibawah. terima kasih
.
Komentar
Posting Komentar