PENGANGKATAN STAF PERANGKAT DESA


Sebagaimana Pasal 8 Peraturan mentri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa  mengatakan 

 
  ayat 1  
Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.

 ayat 2
 Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa,  
melihat rujukan isi ayat diatas Dengan kata lain selain  Perangkat Desa , maka Kepala Desa juga bisa mengangat Staf Perangkat Desa, 
tetapi sebelum kita membahas apa itu staf perangkat desa, maka kita perjelas dulu apa itu Perangkat desa dan apa itu staf perangkat desa

PERANGKAT DESA
perangkat desa dijelaskan secara rinci dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang STOK, yang mana perangkat desa adalah :
  1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris desa, dan dibantu oleh Kepala Urusan ( KAUR )
  2. Pelaksana Kewilayahan adalah Kepala Dusun atau Sebutan Lain
  3. Pelaksana teknis adalah kepala Seksi
Dari uraian diatas sangat jelas Perangkat desa adalah :
  1. Sekretaris Desa
  2. KAUR
  3. Kepala Dusun / sebutan lain
  4. Kepala Seksi
dan tata cara pengangkatannya sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya  TATA CARA PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA  dengan Clik Disini

STAF PERANGKAT DESA
Dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang STOK dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Peberhentian Perangkat Desa , tidak dijelaskan tata cara pengangkatan staf perangkat desa ,namun sebagaimana pada pasal 13 permendagri 83 Tahun 2015, yang mengatakan :
Pasal 13 
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan
Sehingga jelas adanya bahwa , tata cara dan mekanisme pengangkatan staf perangkat desa diatur kembali di Peraturan Daerah Kabuapten / kota Masing - masing.

Namun seperti kita lihat sekarang sudah tahun 2018, sehingga seharusnya Peraturan Daerah Kabupaten / Kota sudah ada. Namun jika sampai sekarang tidak adanya peraturan Daerah tersebut, maka kepala desa dapat menggunakan Diskresinya untuk melakukan pengangkatan Staf Perangkat Desa dengan penunjukan langsung atau melalui mekanisme tata cara pengangkatan Perangkat Desa ,apabila Pemerintah Desa memang sangat memerlukan seperti contohnya :

  • terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat desa,mengingat dana yang dikelola desa saat ini dengan adanya dana desa rata - rata  1 M, sehingga perencanaan -pelaksanaan dan pengadministrasianya sangat banyak.
  • sering terlambatnya laporan keuangan desa yang diminta oleh pemerintah daerah , karena sibuknya perangkat desa mengurus masyarakatnya
  • dan hal mendesak lainya sehingga terganggunya pelayanan kepada masyarakat desa
sebagaimana yang diatur Pasal 1 ayat 9 dalam Undang - undang 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan  

Pasal 1 ayat 9
Diskresi  adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan

untuk gajih / honor dari staf perangkat desa, jika dana ADD dan DD yang diatur secara khusus penggunaanya tidak ada memberi ruang untuk membayar staf perangkat desa, maka jangan coba – coba untuk membayar gajih / honor staf tersebut dari ADD dan DD, karena pasti menjadi temuan oleh pemeriksa,untuk itu cobalah mencari sumber dana yang tidak diatur secara khusus , diakrenakan di desa pasti ada pendapatan yang  penggunaanya diatur oleh peraturan desa, seperti  :

PAD ( Pendapatan Asli Desa )
  • Bunga Bank
  • Bagi Hasil BUMDes
  • Sewa Tanah Kas Desa
  • Sewa Bangunan
  • Dll
Bagi Hasil Retribusi Pajak (apabila tidak diatur secara khusus )

Hibah Pihak Ke -3 

Dan sumber dana lainya yang tidak diatur secara khusus 

Demikian untuk tata cara pengangkatan Staf Perangkat Desa, apabila ada saran , kritik, dan  kesalahan pada analisis diatas dapat kiranya ditulis di kolom komentar dibawah. terima kasih
 
  .

Komentar