PENJELASAN MUSYAWARAH DESA

Musyawarah desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, yang mana diuraikan :
  1. Badan Permusyawaran Desa adalah BPD 
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
  3. Unsur Masyarakat adalah
  • tokoh adat;
  • tokoh agama;
  • tokoh masyarakat;
  • tokoh pendidik;
  •  perwakilan kelompok tani;
  • perwakilan kelompok nelayan;
  • perwakilan kelompok perajin;
  • perwakilan kelompok perempuan;
  • perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
  • perwakilan kelompok masyarakat miskin. 
  • DLL
Bukti Unsur dari 3 hal diatas pada daftar hadir yang menghadiri musyawarah desa. Keputusan atau kebijakan yang diambil di Desa yang wajib melalui musyawarah adalah :
  • penataan Desa;
  • perencanaan Desa;
  • kerja sama Desa;
  • rencana investasi yang masuk ke Desa;
  • pembentukan BUM Desa;
  • penambahan dan pelepasan aset Desa; dan
  • kejadian luar biasa. 
Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa,Pemerintah Desa Wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Camat  untuk menentukan satuan perangkat daerah, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat, atau pihak ketiga yang diundang dalam musyawarah tersebut guna mendapat pendampingan.
TATA CARA PERSIAPAN 
SEBELUM MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA
--------------------------------
BPD bersama Kepala Desa mempersiapkan rencana musyawarah, yang secara teknisnya perencaan dipisah antara Musyawarah Terencana dan Musyawarah Desa Mendadak. Maksud Dari Mempersiapkan Rencana Musyawarah adalah dengan melakukan :
  1. Rencana anggaran biaya, khususkan bagi Musyawarahyang sudah Terencana dibuatkan Anggaran biayanya di Tahun sebelumnya
  2. Pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa
  3. Panitia Musyawarah Desa yang terdiri dari diketuai oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa serta dibantu oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa yang di SK - kan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dengan jangka waktu 1 tahun dan pantia tersebut  wajib bersifat Sukarela ( tidak dibayar )
  4. Jadwal Kegiatan, apakah dilaksanakan pada hari kerja atau tidak hari kerja, siang atau malam, serta apakah berbenturan dengan hari raya keagamaan atau kemerdekaan
  5. Tempat Pelaksanaan Musyawarah Desa, tempat pelaksanaan musyawarah desa wajib berada di Desa itu sendiri. Penentuan tempat pelaksanaan dapat dilihat dari aset desa yang ada berupa Balai Desa, Gedung Pertemuan yang ada di Desa, dll.
  6. Sarana dan Prasarana Pendukung seperti kendaraan transportasi peserta, kosumsi dan alat kosumsi, meja , korsi, tenda, pengeras suara , Alat Tulis Kantor, DLL, dengan mengutamakan gotong royong. Untuk Sarana dan Prasaran sebagaimana dimaksud BPD dapat meminta Pemerintah Desa dalam hal pembiayaanya dan dimasukan pada pos belanja Operasional BPD.
undangan peserta musyawarah desa ditandatangani oleh Ketua BPD, sedangkan untuk unsur masyarakat yang bersifat perongan cukup ditandatangani oleh Sekretaris BPD selaku Ketua Panitia. Musyawarah Desa bersifat umum, yang artinya semua masyarakat desa berhak untuk hadir dalam kegiatan tersebut, untuk itu undangan masyawarah desa secara tertulis panitia mengumkannya melalui pengeras suara atau dengan papan informasi yang mudah diakses oleh warga desa. 
TATA CARA PELAKSANAAN 
MUSYAWARAH DESA
----------------------
Ketua BPD selaku pemimpin dari musyawarah tersebut , dalam hal Ketua BPD berhalangan hadir dengan alasan yang jelas, maka dapat digantikan oleh wakil Ketua BPD. Dalam hal pelaksanaan musyawarah desa, Ketua BPD melakukan :
  • meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan dan/atau pokok permasalahan yang akan dibahas berdasarkan bahan pembahasan yang sudah disiapkan
  • meminta Badan Permusyawaratan Desa untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang dibahas
  • meminta unsur pemerintah daerah/kabupaten kota yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang dibahas
  • apabila ada peserta di luar desa, maka ketua BPD meminta pihak-pihak dari luar desa yang terkait dengan materi yang sedang dimusyawarahkan untuk menyampaikan secara resmi kepentingan dan agendanya terhadap hal yang dibahas.
  • meminta pendamping desa untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang pokok pembicaraan,mengklarifikasi arah pembicaraan dalam Musyawarah Desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan, membantu mencarikan jalan keluar,dan mencegah terjadinya konflik dan pertentangan antarpeserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan hukum.
Dalam hal melakukan musyawarah wajib adanya notulen yang ditunjuk dari panitia musyawarah. notelen tersebut sekurang - kurangnya memuat memuat pokok pembicaraan, kesimpulan,  keputusan yang dihasilkan,hal-hal strategis yang dibahas,hari dan tanggal Musyawarah Desa,tempat Musyawarah Desa,acara Musyawarah Desa,waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa,pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa.Keputusan Musyawarah Desa ditetapkan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah undangan.
Apabila Seluruh yang terlibat dari musyawarah tersebut sudah sepakat dalam hal apa yang dibahas, maka dibuatkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil peserta Musyawarah Desa. Berita acara tersebut adalah sebagai dasar dari pemerintah desa dalam hal menentukan kebijakannya.

demikian penjelasan singkat tentang tata cara msuayawarah desa yang diambil dari permendes nomor 2 tahun 2015 tentang Tata tertib Musyawaarah Desa. diperlukan saran dan kritik dalam penulisan ini, silahkan diisi didalam kolom kementar. terima kasih
  

Komentar