Suatu Dokumen seperti APBDes , Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan Desa, dan Dokumen lainya yang ditentukan oleh Peraturan perundang - undangan wajib menjadi peraturan Desa. Dalam tata cara merubah dokumen tersebut menjadi peraturan desa sudah jelas sebenarnya dijabarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa. sebagaimana contoh urutanya dapat didownload dengan CLIK DISINI
Perlu digarisbawahi bahwa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu baik dengan Lembaga Masyarakat yang ada di desa , Masyarakat Desa, dan Camat guna mendapatkan masukan
Penjelasan Tata Urutanya ialah
- Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Desa , Kepala Desa wajib membentuk Tim dalam pembuatan tersebut , dan disarankan apabila Rancangan Peraturan Desa Tersebut berisikan tentang pengelolaan keuangan desa, maka Surat Keputusan yang membuat Peraturan Desa tersebut adalah SK pengangkatan PTPKD
- Setelah Rancangan selesai, maka Ketua tim menyerahkan Rancangan Peraturan Desa tersebut ke Kepala Desa
- Apabila kepala desa sudah menyatakan bahwa rancangan peraturan tersebut layak untuk dibahas bersama BPD , maka kepala Desa menyurati BPD beserta melampirkan Rancangan Peraturan desa tersebut , Guna dibahas dan disepakati bersama dengan Pemerintah Desa
- Apabila BPD sudah menerima berkas rancangan peraturan desa tersebut, maka BPD membahas Rancangan Peraturan Desa tersebut bersama dengan Pemerintah desa, dibuktikan dengan surat undangan dan daftar hadir
- wajib adanya notulen dan Nota Kesepakatan bahwa BPD dan Pemerintah Desa menyetujui Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi Peraturan Desa
- Dalam hal rancangan peraturan desa tentang APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa , setelah disepakati antara BPD dan pemerintah Desa , maka Rancangan Peraturan Desa masih berupa Rancangan, untuk merubahnya menjadi Peraturan Desa maka terlebih dahulu dievaluasi oleh Bupati / walikota paling lama 20 hari kerja. setelah evaluasi Bupati / Walikota sudah selesai dan menyatakan tidak ada perbaikan, maka barulah Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi Peraturan Desa
- Apabila Bupati / Walikota menyerahkan pelimpahan tugas ke Camat dalam melakukan evaluasi APBDes, maka peran camat hanya evaluasi APBDes, bukan rancangan peraturan desa pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa.
- Selain Rancangan Peraturan Desa yang dijelaskan angka 6 diatas ( APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa ), maka Rancangan Peraturan Desa yang sudah disepakati bersama BPD dapat langsung menjadi peraturan Desa
Perbedaan Rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Desa adalah
- Apabila Dokumen masih berupa Rancangan Peraturan Desa , maka segala isi pasal seluruhnya dari Rancangan peraturan desa tersebut tidak bisa dilaksanakan / direalisasikan
- Apabila Dokumen sudah menjadi peraturan desa, maka isi pasal dari peraturan tersebut sudah bisa dilaksanakan / direalisasikan semenjak Rancangan Peraturan tersebut menjadi peraturan desa
Komentar
Posting Komentar