Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa setiap akhir tahun anggaran Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggra Pemerintahan Desa dan Laporan Realisasi APBDes yang sudah menjadi Peraturan Desa( pasal 38 ayat 3 permendagri 113 tahun 2014 )untuk itu mari kita bahas satu per satu
Laporan Penyelenggara Pemerintahan
Desa ( LPPD )
---------------------------------
Untuk LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati / walikota melalui camat secara tertulis selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Adapun untuk narasi dari LPPD berisikan :
- Pendahuluan
- Program Kerja Pelaksanaan Penyelenggara Pemerintah Desa
- Program kerja Pelaksanaan Pembangunan
- Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan kemasyarakatan
- Program kerja Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa
- Keberhasilan yang dicapai , permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang ditempuh
- Rincian Anggaran Pendapatandan Belanja Desa (Format A.1)
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Format A.2)
- Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Form. B)
- Rincian Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan (Format C.1)
- Rincian Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan (Format C.2)
- Rincian Kegiatan Bidang Kemasyarakatan (Format C.3)
- Rincian Kegiatan Bidang PemberdayaanMasyarakat (Format I)
- Laporan Rekapitulasi Jumlah Penduduk pada akhir bulan Desember
Untuk Lampiran - lampiran LPPD selain Laporan Penduduk Bisa CLIK DISINI
LAPORAN REALISASI APBDes
AKHIR TAHUN ANGGARAN
------------------------
Dasar hukum laporan Realisasi APBDes di akhir tahun Anggaran adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,dengan penjelasan :
- Laporan tersebut disampaikan Kepala Desa ke Bupati / Walikota setiap Akhir tahun Anggaran melalui Camat selambat - lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah masa akhir tahun anggaran
- Laporan Realisasi APBDes dijadikan Peraturan Desa ( Perdes ) ,untuk tata cara membuat perdes sudah kita baha di artikel sebelumnya pada tata cara pembuatan Rancangan Peraturan desa menjadi Peraturan Desa CLIK DISINI
- Lampiran Peraturan Desa Realisasi APBDes Akhir tahun anggaran berisikan format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan, format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaranberkenaan, dan format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa
- Laporan Realisasi APBDes Akhir tahun anggaran diinformasikan mkepada masyarakat desa pada media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa seperti media sosial, Radio Local ,papan pengumuman desa, spanduk, dll
Untuk contoh format Peraturan Desa tentang realisasi APBDes akhir tahun Anggaran dapat didownload dengan CLIK DISINI
terima kasih sudah membaca artikel ini, jika ada saran dan kritik silahkan isi di kolom komentar dibawah .
Komentar
Posting Komentar