Sesuai yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, dalam keadaan darurat pemerintah desa dapat melakukan belanja yang belum ada anggarannya . Keadaan darurat disini adalah keadaan yang sifatnya tidak biasa, tidak diharapkan, dan mendesak,
seperti :
- Bencana Alam
- Sosial
- Wabah
- Kerusakan sarana dan prasarana
Mekanisme agar pemerintah desa dapat berbuat sesuatu apabila dalam keadaan darurat ,yaitu:
- Pemerintah Desa menganggarkan anggaran Bidang terduga pada APBDes dengan kode rekening 2.5
- Adanya Keputusan Bupati / Walikota yang menyatakan bahwa desa tersebut dalam keadaan Kejadian Luar Biasa
- Pemerintah Desa dapat melakukan musyawarah desa dalam hal menentukan jenis belanja, untuk menanggulangi Kejadian Luar Biasa tersebut
- Pemerintah Desa melakukan belanja dalam menanggulangi Kejadian yang Tak terduga di desanya, seperti obat - obatan, biaya angkut pengungsian warga desa , makan - minum pengungsi, dll
Komentar
Posting Komentar